DPRDKab.Balangan-
Selasa, 06 Mei 2025, DPRD Kab. Balangan menggelar Rapat
Lanjutan Kerja yang dilaksanakan oleh Pansus II bersama Bagian Hukum Setda
Kabupaten Balangan dan dihadiri oleh SKPD terkait seperti : Dinas Ketahanan
Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kab. Balangan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Kab. Balangan, dan Dinas Sosial Kab. Balangan
Rapat Lanjutan
Kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan terkait Raperda Kab.
Balangan tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat, Raperda Kab. Balangan tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Kab. Balangan tentang Jaminan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu,
Raperda Kab. Balangan tentang Perkebunan Berkelanjutan Tahun 2025.
Rapat dipimpin
oleh Ketua Pansus II DPRD
Kab. Balangan yakni Bapak Akhmad Baihaki bersama Sekretaris Pansus II Ibu Nur
Fariani serta para Anggota Pansus II DPRD Kab. Balangan yang berhadir.
Agenda Rapat
Lanjutan Kerja ini merupakan rapat lanjutan yang telah dilaksanakan pada minggu
sebelumnya. SKPD terkait yang telah mengusulkan Raperda menyampaikan paparan urgensi
penyusunan Raperda tersebut agar dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kab.
Balangan.
Bahwa pada saat
rapat disampaikan oleh Pansus II agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang
diusulkan oleh SKPD melalui proses riset dan mencari referensi-referensi yang
relevan dengan mempertimbangkan Raperda yang akan dibuat akan lebih efektif dan
relevan dengan masalah yang ingin diatasi.
Selain itu,
untuk mendapatkan referensi yang relevan. SKPD terkait dapat menemukan
referensi dengan cara mencari informasi terkait Perda yang substansinya hampir
sama dengan Raperda yang diusulkan khususnya Peraturan Daerah (Perda) diwilayah
Kalimantan.
SKPD yang hadir
menyampaikan terkait rekomendasi tempat untuk melaksanakan studi banding Perda
yang akan menjadi referensi dan acuan. Rekomendasi tersebut berdasarkan Perda
yang ditetapkan diwilayah Kalimantan, agar SKPD dapat melaksanakan konsultasi
dan studi banding terkait Perda yang ingin dipelajari dan dianalisis untuk
menjadi bahan referensi bagi Raperda Kab. Balangan. Studi Banding yang dilaksanakan
diharapkan dapat membantu meningkatkan efesiensi dalam penyusunan dan
implementasi, karena berdasarkan pada pembelajaran dari pengalaman daerah lain.
Sebelum rapat
ditutup, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Raperda yang menjadi pembahasan pada
Rapat hari ini harus optimal, artinya Raperda tersebut perlu disusun dan
dilaksanakan dengan baik agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan serta
memberikan hasil yang berkualitas, efektif dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.