Berita

Rapat Lanjutan Kerja Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Kab. Balangan

DPRDKab.Balangan- Selasa, 06 Mei 2025­­, DPRD Kab. Balangan menggelar Rapat Lanjutan Kerja yang dilaksanakan oleh Pansus II bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan dan dihadiri oleh SKPD terkait seperti : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kab. Balangan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Balangan, dan Dinas Sosial Kab. Balangan

Rapat Lanjutan Kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan terkait Raperda Kab. Balangan tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat, Raperda Kab. Balangan tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Kab. Balangan tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu, Raperda Kab. Balangan tentang Perkebunan Berkelanjutan Tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II DPRD Kab. Balangan yakni Bapak Akhmad Baihaki bersama Sekretaris Pansus II Ibu Nur Fariani serta para Anggota Pansus II DPRD Kab. Balangan yang berhadir.

Agenda Rapat Lanjutan Kerja ini merupakan rapat lanjutan yang telah dilaksanakan pada minggu sebelumnya. SKPD terkait yang telah mengusulkan Raperda menyampaikan paparan urgensi penyusunan Raperda tersebut agar dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kab. Balangan.

Bahwa pada saat rapat disampaikan oleh Pansus II agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh SKPD melalui proses riset dan mencari referensi-referensi yang relevan dengan mempertimbangkan Raperda yang akan dibuat akan lebih efektif dan relevan dengan masalah yang ingin diatasi.

Selain itu, untuk mendapatkan referensi yang relevan. SKPD terkait dapat menemukan referensi dengan cara mencari informasi terkait Perda yang substansinya hampir sama dengan Raperda yang diusulkan khususnya Peraturan Daerah (Perda) diwilayah Kalimantan.

SKPD yang hadir menyampaikan terkait rekomendasi tempat untuk melaksanakan studi banding Perda yang akan menjadi referensi dan acuan. Rekomendasi tersebut berdasarkan Perda yang ditetapkan diwilayah Kalimantan, agar SKPD dapat melaksanakan konsultasi dan studi banding terkait Perda yang ingin dipelajari dan dianalisis untuk menjadi bahan referensi bagi Raperda Kab. Balangan. Studi Banding yang dilaksanakan diharapkan dapat membantu meningkatkan efesiensi dalam penyusunan dan implementasi, karena berdasarkan pada pembelajaran dari pengalaman daerah lain.

Sebelum rapat ditutup, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Raperda yang menjadi pembahasan pada Rapat hari ini harus optimal, artinya Raperda tersebut perlu disusun dan dilaksanakan dengan baik agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan serta memberikan hasil yang berkualitas, efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.