DPRDKab.Balangan-
Pada
hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025 dilaksanakan kegiatan rapat kerja oleh Pansus
(Panitia Khusus) III DPRD Kab. Balangan bertempat di ruang rapat Komisi III
DPRD Kab. Balangan. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Pansus III
serta Dinas terkait, yakni Bagian Hukum
Setda Kab. Balangan, Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan
Inovasi Daerah), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Balangan, Dinas PPPA PPKB
PMB Kab. Balangan, serta Dinas Pertahanan dan Lingkungan Hidup Kab. Balangan.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Fathurahman selaku Ketua Pansus III DPRD Kab. Balangan, agenda rapat yang
dilaksanakan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025 – 2029 dan pembahasan
Raperda Inisiatif Kabupaten Balangan tentang Pengakuan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam pembahasannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Tentang
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025 – 2029
dibahas secara bertahap dan berkelanjutan dengan progres penyusunan visi dan
misi yang mengacu pada pembangunan desa dan penataan kota menuju masyarakat
yang harmonis, religius, maju, dan sejahtera.
Pansus III DPRD Kab. Balangan memberikan masukan terkait perlunya pemerataan
infrastruktur seperti penerangan jalan dan desa, serta penyediaan lapangan
kerja guna mengantisipasi peningkatan jumlah sarjana akibat program kuliah
gratis. Selain itu juga, RPJMD (Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025 – 2029) juga akan
mengakomodir seperti program 1000 sarjana, peningkatan layanan kesehatan, serta
pengembangan sektor pariwisata dengan peningkatan infrastruktur menuju
destinasi wisata seperti Maranting dan Gunung Hauk.
Rapat juga dilanjutkan
dengan pembahasan Raperda Inisiatif Kabupaten Balangan tentang Pengakuan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Seluruh peserta rapat yang
hadir menyatakan dukungan terhadap pembentukan Raperda tentang Pengakuan,
Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk
penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten
Balangan.
Abe Alfarabi selaku JF Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda dari Bagian Hukum Setda Kab. Balangan juga menyampaikan masukan agar pentingnya untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi secara menyeluruh terhadap keberadaan masyarakat hukum adat agar Raperda yang dibentuk tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.