Berita

Pansus III DPRD Kabupaten Balangan Bahas Raperda Bersama Dinas Terkait

DPRDKab.Balangan- Pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025 dilaksanakan kegiatan rapat kerja oleh Pansus (Panitia Khusus) III DPRD Kab. Balangan bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Kab. Balangan. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Pansus III serta Dinas terkait, yakni Bagian Hukum Setda Kab. Balangan, Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Balangan, Dinas PPPA PPKB PMB Kab. Balangan, serta Dinas Pertahanan dan Lingkungan Hidup Kab. Balangan.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Fathurahman selaku Ketua Pansus III DPRD Kab. Balangan, agenda rapat yang dilaksanakan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025 – 2029 dan pembahasan Raperda Inisiatif Kabupaten Balangan tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam pembahasannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025 – 2029 dibahas secara bertahap dan berkelanjutan dengan progres penyusunan visi dan misi yang mengacu pada pembangunan desa dan penataan kota menuju masyarakat yang harmonis, religius, maju, dan sejahtera.

Pansus III DPRD Kab. Balangan memberikan masukan terkait perlunya pemerataan infrastruktur seperti penerangan jalan dan desa, serta penyediaan lapangan kerja guna mengantisipasi peningkatan jumlah sarjana akibat program kuliah gratis. Selain itu juga, RPJMD (Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025 – 2029) juga akan mengakomodir seperti program 1000 sarjana, peningkatan layanan kesehatan, serta pengembangan sektor pariwisata dengan peningkatan infrastruktur menuju destinasi wisata seperti Maranting dan Gunung Hauk.

Rapat juga dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Inisiatif Kabupaten Balangan tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan dukungan terhadap pembentukan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Balangan.

Abe Alfarabi selaku JF Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda dari Bagian Hukum Setda Kab. Balangan juga menyampaikan masukan agar pentingnya untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi secara menyeluruh terhadap keberadaan masyarakat hukum adat agar Raperda yang dibentuk tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.